Pandeglang, targetoprasinews.com – Slogan "Pendidikan untuk Semua" tampaknya masih menjadi angan-alih bagi para siswa di SMKN 18 Pandeglang, Provinsi Banten. Akibat krisis ruang kelas yang kronis, siswa dari dua jurusan utama—Pariwisata dan Kuliner—terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam mushola sekolah selama tiga tahun terakhir.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap saat sejumlah wali murid mengeluhkan fasilitas sekolah yang tidak kunjung membaik meski jumlah peserta didik terus melonjak. Pantauan di lokasi pada Selasa (14/4/2026) menunjukkan para siswa harus duduk bersila di lantai (lesehan) tanpa meja dan kursi.
Krisis Infrastruktur yang Menahun
Data yang dihimpun menunjukkan adanya ketimpangan tajam antara rasio siswa dan fasilitas. Saat ini, SMKN 18 Pandeglang hanya memiliki 7 ruang kelas untuk melayani 9 rombongan belajar (rombel). Defisit dua ruangan ini memaksa pihak sekolah menjadikan sarana ibadah sebagai ruang kelas darurat.
"Kalau hujan, sepatu siswa sering basah dan suasana menjadi sangat tidak kondusif. Ini sudah berlangsung tiga tahun, namun belum ada perubahan signifikan pada bangunan fisik sekolah," ujar salah satu perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Alibi Prosedural dan Janji Pemerintah
Pihak sekolah, melalui dewan guru, mengakui bahwa penggunaan mushola adalah langkah darurat agar hak belajar siswa tetap terpenuhi, meskipun jauh dari standar ideal pendidikan vokasi.
"Kami sudah menyampaikan perihal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Informasinya, untuk tahun anggaran 2026 ini sudah masuk dalam plotting pembangunan," ujar salah satu guru saat menemui awak media. Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 18 Pandeglang, Sri Rezeki, dilaporkan enggan memberikan keterangan langsung terkait situasi ini.
Pelanggaran Hak Anak
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Gabungan Wartawan Banten (GOW-Banten). Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pembiaran ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan yang aman dan layak.
"Ini adalah alarm keras bagi dunia pendidikan di Banten. Jangan ada sandiwara lagi. Kami akan melayangkan surat resmi ke Dindikbud Provinsi untuk menagih tanggung jawab mereka," tegas Raeynold.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, DR. Jamaluddin, belum memberikan pernyataan resmi meski telah berupaya dikonfirmasi. Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan "potret suram" ini, mengingat pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditunda. (dadang/Tim)

