WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

IMALA Desak Inspektorat Lebak Periksa Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Diskominfo

Lebak, targetoprasinews.com – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) menyoroti dugaan konflik kepentingan yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan seorang pejabat Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial AWH yang sempat tercantum sebagai Pemimpin Redaksi pada salah satu portal media online.

Ketua PP IMALA, Ridwanul Maknuna, menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait konflik kepentingan.

“Ini bukan persoalan sepele. Seorang pejabat publik yang mengelola komunikasi dan informasi pemerintah justru diduga terlibat dalam pengelolaan media. Ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat bertentangan dengan jabatan yang diemban.

“Kalau ini terbukti, tentu ada konsekuensi hukum dan disiplin yang harus ditegakkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Ridwanul.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penghapusan nama AWH dari struktur redaksi media online tersebut setelah kasus ini mencuat ke publik. Bahkan, situs tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses.

Menurutnya, hal itu justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan.

“Kalau memang tidak pernah terlibat, mengapa namanya bisa muncul? Dan ketika menjadi sorotan publik, kenapa langsung dihapus? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.

Ia menegaskan, penghapusan tersebut tidak serta-merta menghilangkan jejak digital yang sudah terlanjur tersebar.

IMALA pun mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi lembaga pengawas internal pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara objektif.

“Inspektorat harus berani bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai hukum disiplin ASN hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Lebak untuk turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Bupati harus memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dipertaruhkan,” ujarnya.

Ridwanul menegaskan, IMALA akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Jika tidak ada transparansi dan kejelasan, kami siap turun langsung menyuarakan ini. Penegakan aturan ASN harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Sumber: Ketua PP IMALA, Ridwanul Maknuna

 Pewarta: Sahrul

Penerbit: Tim Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia