Lebak, targetoprasinews.com — Warga Perumahan Griya Barokah Persada mengadukan PT Fauzan Putra Jaya selaku pengembang (developer) perumahan tersebut ke DPRD Kabupaten Lebak. Pengaduan ini terkait persoalan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Perumahan Griya Barokah yang berlokasi di RT 16 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, itu melalui Ketua RT setempat, Ari, telah mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Lebak pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ari menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena warga ingin mendapatkan kepastian mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dari pihak pengembang.
“Hari ini kami bersurat ke DPRD Lebak untuk memohon difasilitasi terkait hak kami sebagai warga dengan pihak developer, terutama mengenai pasum dan pasos seperti lahan pemakaman serta ruang terbuka hijau (RTH) yang kami duga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Ari.
Menurut Ari, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang jelas mengenai keberadaan lahan pemakaman di kawasan perumahan tersebut. Ia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak.
“Beberapa bulan lalu pihak Perkim sempat meninjau lokasi, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian berarti yang berpihak pada kepentingan warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari menuturkan bahwa warga juga menilai keberadaan RTH di kawasan perumahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan informasi dari pihak Perkim, RTH diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2008.
“Berdasarkan Permen itu, kami menuntut hak kami sebagai warga. Kami tidak hanya membeli rumah, tetapi juga berhak atas fasilitas sosial dan umum yang seharusnya tersedia,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Fauzan Putra Jaya dan instansi terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Penulis: Dadang Setiawan
Editor: Edo. S

