WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Lebak - Pedagang buah-buahan dan pedagang lainnya nampak terlihat jelas menggunakan bahu jalan di sekitar Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten untuk berjualan.
"Bahu jalan dan trotoar di Jl. Sunan Kali Jaga Rangkasbitung nampak jelas disejumlah lokasi di Pasar Rangkasbitung disalahgunakan oleh pedagang untuk berjualan.
Pasalnya, Para pedagang itu tidak ada izin. Kata kepala bidang dinas perindustrian dan perdagangan yani saat di hubungi awak media ini. Sabtu 24 Mei 2025.
Lanjut, Menurut nya, Berdagang di bahu jalan sudah jelas tidak dibenarkan, hal ini diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah di jelaskan dengan Perda No.17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, Akan tetapi ada di tempat-tempat tertentu dan jam/waktu tertentu yang dibenarkan, ada pada Perda No.10 Tahun 2018 tentang Penataan da Pemberdayaan PKL.
Padahal sudah dijelaskan pada Pasal 28, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, Dan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). Tegas
"Ia juga menghimbau agar Tidak berjualan di area yang dilarang, Dan Ini termasuk jalan, trotoar, atau area terbuka yang mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki.
Harus Menggunakan tempat yang telah disediakan, Jika ada pasar atau area khusus yang disediakan untuk PKL, mereka diimbau untuk berjualan di sana.
"Harus Menjaga kebersihan dan ketertiban, PKL diminta untuk menjaga kebersihan area sekitar lapak mereka dan tidak membuat sampah sembarangan.
Dan Menghindari aktivitas yang mengganggu, PKL juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan masyarakat atau mengganggu aktivitas orang lain.
(Sumber Kepala Bidang Disperindag Lebak)