WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Sekretaris LBH BSN Angkat Bicara Soal Pungutuan Liar (Pungli) di Desa Barunai, Ini Penegasannya

illustrasi


 WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Lebak - Dalam isu yang semakin mencuat, Sekretaris Jendral Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL. CPS., CMed., CCD., CIRP angkat bicara terkait praktek pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Menurut Sekertaris LBH BSN, tindakan ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang serius.

Hal ini di sampaikan kepada Awak Media pada saat komunikasi dengan LBH BSN. Jumat 18 April 2025.

Dalam pandangannya, Sekretaris Jendral Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL. CPS., CMed., CCD., CIRP Mengatakan bahwa tindakan pungli semacam ini dapat merusak tatanan hukum dan pemerintahan Desa yang berlaku.

Selain itu, LBH BSN juga menyoroti terkait pungli PKH diDesa Barunai oleh Oknum Kepala Desa, maka kami juga akan turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

" Jika membutuhkan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban Pungutan liar (Pungli) Oleh Oknum kepala Desa, maka kami dari LBH BSN Akan Segera Melakukan dan  membuat laporan ke Mapolres Lebak Atau Ke mapolda Banten. Tegas M. Indra Gunawan 

Lanjut, Iya Juga Menegaskan,  pada aturan pemerintahan dalam UUD Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016. Pungli juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP. tandas. (Tim) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia