Lebak Banten, TargetOprasiNews.com - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian serius. Seorang pria berinisial R (76) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lebak setelah diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti sebatas slogan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan seksual, negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan lingkungan sekitar dituntut hadir memberikan perlindungan nyata.
Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak bergerak melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara dilakukan sebelum kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Petugas bersama jajaran Polsek Warunggunung juga melakukan koordinasi hingga akhirnya pria berinisial R berhasil diamankan. Kini, tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, kondisi korban masih membutuhkan perhatian serius. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.
PENEGAKAN HUKUM JANGAN SETENGAH HATI
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional.
"Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan penyidik.
Publik tentu berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penahanan tersangka. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan korban, serta kepastian hukum.
Polres Lebak juga diharapkan memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan selama proses hukum berlangsung, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi pribadi korban.
ANAK BUKAN UNTUK MENJADI KORBAN KEKERASAN!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak abai terhadap keselamatan anak. Setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan, bukan ditutupi atau dianggap sebagai persoalan biasa.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan segera.
Sebab, tidak ada alasan untuk menoleransi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata, sementara setiap dugaan kejahatan wajib diproses berdasarkan hukum dan pembuktian yang sah.(*/red)

