Lebak Banten, TargetOprasiNews.com - Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Lebak menjadi ancaman serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Polres Lebak berhasil mengungkap 30 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras ilegal dengan total 44 tersangka diamankan.
Angka tersebut bukan perkara kecil. Puluhan kasus yang terbongkar sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Lebak.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Lebak melakukan serangkaian pengungkapan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal.
"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," ujar Kapolres.
RIBUAN PIL ILEGAL DIAMANKAN
Pengungkapan yang dilakukan polisi tidak hanya menyasar peredaran narkotika. Peredaran obat keras tanpa kewenangan juga menjadi sasaran penindakan.
Dalam perkara psikotropika, polisi mengungkap satu kasus dengan barang bukti 84 butir Alprazolam.
Sementara dalam perkara obat keras ilegal, Satresnarkoba berhasil mengungkap sekitar tujuh perkara dan mengamankan delapan tersangka.
Barang bukti yang disita mencapai 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.
Ribuan butir obat tersebut menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penjualan, kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian maupun kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Para tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
JANGAN BERHENTI PADA PENANGKAPAN
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan serta asal-usul barang bukti.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH BERIKUTNYA
Keberhasilan mengamankan 44 tersangka dan membongkar 30 perkara patut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, pekerjaan pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan.
Pengembangan jaringan, penelusuran pemasok, pengungkapan bandar besar, hingga penindakan terhadap sumber pasokan menjadi langkah penting agar peredaran barang terlarang tidak terus berulang.
Masyarakat tentu berharap pengungkapan tersebut benar-benar berdampak terhadap pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat keras ilegal, bukan sekadar menghasilkan angka penangkapan.
Perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian, konsistensi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan wilayah, melainkan juga kesehatan dan masa depan generasi muda Kabupaten Lebak.
Pewarta: Dadang Setiawan
Editor: Edo


