WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Wabup Lebak Pernah Tegas: “Tutup Saja”, Namun Peternakan PT Ayam Mas Masih Berjalan


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com  — Aktivitas peternakan ayam PT Ayam Mas di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) disebut masih dalam proses pengurusan, sementara kegiatan usaha perusahaan dilaporkan masih terus berjalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penegakan peraturan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, telah menyampaikan pernyataan tegas mengenai kewajiban perizinan usaha. Pada Senin (28/9/2026), ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan tidak boleh dibiarkan mengabaikan kewajibannya.

“Kalau tidak ada izin, dan tidak diurus, tutup saja,” tegas Amir Hamzah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik ketika dokumen UKL-UPL PT Ayam Mas disebut masih dalam proses, sedangkan operasional peternakan dilaporkan tetap berlangsung.

Satpol PP Sebut Pengurusan Dokumen Masih Berjalan

Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Lebak, Nori, mengungkapkan kepada media ini pada Rabu 21 Oktober 2026  bahwa berdasarkan hasil pengawasan Tim Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, perusahaan diketahui masih beroperasi, sementara dokumen lingkungan berupa UKL-UPL masih dalam proses pengurusan.

Menurut Nori, proses pengurusan dokumen lingkungan diharapkan terus ditindaklanjuti hingga selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim PPUD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, lanjutnya, terbuka untuk berkoordinasi serta memberikan pembinaan berdasarkan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Langkah tersebut disebut bertujuan mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, penjelasan mengenai proses administrasi dan pembinaan itu belum menjawab secara terperinci apakah telah diterbitkan teguran resmi, diberikan batas waktu pemenuhan kewajiban, atau ditetapkan langkah penegakan lanjutan terhadap operasional peternakan tersebut.

Publik Menanti Kepastian Tindakan

Persoalan ini menempatkan Pemkab Lebak pada tuntutan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status dokumen lingkungan PT Ayam Mas dan langkah yang akan ditempuh apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sementara pemerintah berkewajiban melaksanakan pengawasan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, status UKL-UPL yang masih dalam proses tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kegiatan usaha otomatis wajib ditutup. Penentuan tindakan harus mengacu pada jenis persyaratan yang diwajibkan, status perizinan perusahaan, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Satpol PP dan DLH Kabupaten Lebak: apakah pengawasan akan berlanjut sebatas koordinasi dan pembinaan, atau disertai langkah administratif lain sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing.

Ketegasan yang telah disampaikan Wakil Bupati Amir Hamzah pun dinantikan tindak lanjutnya secara konkret, transparan, dan sesuai hukum.  


Sumber: Kepala Bidang Satpol-PP Nori

Penerbit: Tim Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia