WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

KING BADAK BERI ULTIMATUM BJB RANGKASBITUNG: 7 HARI KERJA, JIKA DIAM AKSI DIGELAR!

Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Eli Sahroni alias King Badak melayangkan peringatan tegas kepada manajemen Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung. Ia mendesak pihak bank segera menindaklanjuti surat pengaduan terhadap FFR terkait dugaan pelanggaran etik pegawai yang dilaporkannya dalam persoalan rumah tangga DW dan PS.

King Badak, yang merupakan paman PS, menegaskan bahwa surat pengaduan beserta barang bukti telah disampaikan kepada pihak BJB melalui petugas keamanan kantor cabang.

“Kami telah melayangkan surat resmi lengkap dengan barang bukti kepada Kancab BJB Cabang Rangkasbitung,” tegas Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media.

Menurut Eli, pengaduan tersebut disampaikan sekitar satu minggu setelah peristiwa dugaan kekerasan fisik terhadap PS yang disebut terjadi di rumah kontrakan DW di kawasan Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Ia mendesak manajemen BJB tidak mengabaikan laporan tersebut dan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur internal yang berlaku.

“Kami meminta jawaban resmi serta kejelasan tindak lanjut atas pengaduan ini. Jika dilakukan pemeriksaan internal, kami berharap hasilnya disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tujuh Hari Kerja, Aksi Unjuk Rasa Mengancam

King Badak menyatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan untuk memperoleh tanggapan dari manajemen BJB Cabang Rangkasbitung.

Jika tidak ada jawaban dalam tenggat tersebut, ia menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BJB Cabang Rangkasbitung.

“Jika dalam waktu tujuh hari kerja tidak ada jawaban dari manajemen BJB, kami akan menggelar aksi unjuk rasa. Kami ingin pengaduan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Menurutnya, pengaduan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan etik perusahaan. Namun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

Dugaan KDRT Masih Berproses di Polres Lebak

Di sisi lain, King Badak menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak masih berjalan.

Ia menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Lebak melalui penyidik Unit PPA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” katanya.

Manajemen BJB Diminta Buka Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen BJB Cabang Rangkasbitung dan pihak FFR belum diperoleh. Keduanya perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.

Publik kini menunggu tindak lanjut atas pengaduan tersebut. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik maupun perkara pidana yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. 

Sumber: Ketua Umum BBP Eli Sahroni

Penerbit: Tim Redaksi 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia