WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Satresnarkoba Polres Lebak Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 18 Paket Diamankan

 


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lebak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial AP (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penindakan dilakukan pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan tim opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H., bersama sejumlah anggota.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 18 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket sedang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih beserta kunci kontak serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu.

Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebak.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Epi, Minggu (18/10/2026).

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Lebak. Meski demikian, status hukum terduga pelaku tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. (do)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia