WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Pemkab Lebak Mulai Bergerak, PT Ayam Mas Terancam Ditutup Jika Tak Kantongi Izin


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menunjukkan langkah tegas menyikapi polemik aktivitas peternakan PT Ayam Mas di Kecamatan Muncang.

Setelah sebelumnya muncul berbagai sorotan terkait aktivitas peternakan tersebut, kini Pemkab Lebak memastikan persoalan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan akan ditindaklanjuti secara langsung di lapangan.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah bahkan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan usaha tidak boleh terus berjalan apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi.

“Kalau tidak ada izin, dan tidak diurus, tutup saja,” tegas Amir Hamzah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah membuka kemungkinan penghentian aktivitas usaha apabila nantinya ditemukan bahwa perusahaan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan dan tidak melakukan pengurusan sesuai ketentuan.

Kini bola berada di tangan instansi teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/10/2026), mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PTSP dan Satpol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Segera koordinasi dengan PTSP dan Satpol PP untuk ke lapangan,” ujar Irvan.

Turunnya DLH bersama PTSP dan Satpol PP menjadi langkah penting untuk menguji langsung berbagai informasi yang berkembang mengenai aktivitas peternakan PT Ayam Mas.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengecekan administratif semata. Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah kegiatan peternakan telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan dan perizinan yang diwajibkan.

Sebab, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka pernyataan Wakil Bupati Lebak mengenai kemungkinan penghentian kegiatan usaha menjadi bagian yang kini tengah ditunggu realisasinya.

Publik menunggu ketegasan Pemkab Lebak: apakah aktivitas PT Ayam Mas benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban, atau justru harus dihentikan sampai seluruh persoalan perizinan dan ketentuan lingkungan diselesaikan.

Pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait nantinya diharapkan menjadi dasar objektif bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Sumber:Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, S.T., M.T., 

Penerbit: Tim Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia