WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

KASUS DUGAAN PEMUKULAN PEREMPUAN DI NAYAGATI BERPOTENSI BERUJUNG HUKUM, KELUARGA KORBAN MASIH BUKA PINTU DAMAI


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Kasus dugaan pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial D (21), warga Kampung Cakuem, RT 02/RW 05, yang disebut terjadi di wilayah Culuggarang, Desa Nayagati, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, berpotensi berlanjut ke jalur hukum. Keluarga korban mengaku masih membuka kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, tetapi menegaskan tidak akan menutup kemungkinan menempuh proses hukum apabila tidak ada itikad baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa yang diduga melibatkan seorang laki-laki berinisial F tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban disebut mengalami memar pada bagian pipi sebelah kanan.

Meski demikian, kronologi lengkap, penyebab perselisihan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keluarga Beri Kesempatan, Penyelesaian Belum Terwujud

Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa sebelumnya telah memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, hingga Sabtu (10/10/2026), keluarga menyatakan belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Situasi itu membuat keluarga mulai mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya memperoleh kejelasan dan perlindungan atas hak korban.

Keluarga berharap persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka, tetapi harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak mengabaikan hak korban.

Jalur Hukum Jadi Opsi Jika Tidak Ada Itikad Baik

Keluarga menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.

Langkah hukum dinilai dapat menjadi jalan untuk mengungkap kronologi secara objektif melalui pemeriksaan keterangan korban, pihak yang disebut terlibat, serta saksi-saksi apabila tersedia.

Keluarga juga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan apabila laporan resmi disampaikan dan diterima.

Hingga berita ini disusun, status laporan polisi maupun perkembangan penanganan perkara belum terkonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Pihak Berinisial F Sampaikan Versi Berbeda

Dalam pesan WhatsApp tertanggal 10 Oktober 2026, pihak berinisial F menyampaikan versinya mengenai kedatangan D ke rumahnya.

F menyebut D datang tanpa izin dan berbicara dengan nada marah kepada istrinya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya baru bangun tidur ketika kejadian berlangsung.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak F yang belum diverifikasi secara independen. Redaksi belum dapat memastikan secara utuh kronologi kejadian maupun hubungan antara keterangan kedua pihak.

Karena itu, klarifikasi lebih lanjut dari korban, keluarga, pihak berinisial F, dan saksi-saksi diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas serta pemberitaan tetap berimbang.

Pembuktian Harus Melalui Proses yang Sah

Dugaan penganiayaan merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian mengenai peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab harus diserahkan kepada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga korban berharap ada penyelesaian yang jelas, baik melalui kesepakatan yang ditempuh secara sukarela maupun melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak berinisial F dan kepolisian, guna melengkapi informasi serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak korban dan keluarga serta pesan klarifikasi dari pihak berinisial F. Redaksi belum memverifikasi secara independen seluruh kronologi dan belum memperoleh konfirmasi mengenai status laporan polisi. Penyebutan dugaan peristiwa tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. (MZ/RED)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia