Lebak Banten, TargetOprasiNews.com - Perjuangan keluarga almarhumah Lilis, warga Kampung Muhara RT 009/RW 003, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, untuk memperoleh kepastian hak Jaminan Kematian (JKM) terus bergulir.
Setelah melalui proses keberatan atas penolakan klaim JKM, Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten Perjuangan (BBP) bersama ahli waris dan kuasa pendampingan almarhumah Lilis akhirnya mendatangi pihak BPJS pada Jumat (30/10/2026).
Audiensi tersebut menjadi babak penting dalam perjuangan mencari kejelasan atas hak santunan yang hingga kini masih dipersoalkan keluarga almarhumah.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut sebelum ada jawaban resmi dan kepastian hukum dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, BBP menyampaikan sejumlah poin keberatan sekaligus menyerahkan dokumen sanggahan yang memuat dasar-dasar keberatan terhadap keputusan penolakan klaim JKM.
BPJS KETENAGAKERJAAN TERIMA BERKAS SANGGAHAN
Hasil audiensi menunjukkan adanya perkembangan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menerima berkas sanggahan yang disampaikan ahli waris bersama kuasa pendampingan almarhumah Lilis.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rangkasbitung, Andriyan, menjelaskan bahwa dokumen sanggahan tersebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten yang berkedudukan di Serang.
Menurut Andriyan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendalaman sebelum memberikan jawaban atas materi sanggahan yang telah diterima.
Ia juga menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat sudah ada kabar baik terkait jawaban atas surat sanggahan tersebut.
Pernyataan ini menjadi titik perhatian keluarga ahli waris dan BBP, yang selama ini menunggu kejelasan mengenai alasan penolakan manfaat JKM.
DUA ALASAN PENOLAKAN MENJADI PERSOALAN
Polemik bermula dari penolakan klaim JKM almarhumah Lilis. Berdasarkan keterangan dan materi sanggahan pihak keluarga, terdapat dua alasan yang dipersoalkan, yakni status almarhumah yang disebut tidak bekerja karena berstatus ibu rumah tangga serta riwayat penyakit diabetes yang telah dideritanya sekitar satu tahun sebelum meninggal dunia.
Kedua alasan tersebut menjadi pokok keberatan yang meminta penjelasan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan.
BBP berpandangan bahwa status ibu rumah tangga tidak serta-merta menghapus kemungkinan seseorang menjadi peserta pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, penentuan kelayakan manfaat tetap harus merujuk pada ketentuan program dan dokumen kepesertaan yang bersangkutan.
Begitu pula mengenai riwayat diabetes. BBP meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan program yang digunakan dalam mengambil keputusan penolakan klaim tersebut.
ENAM BULAN PEMBAYARAN IURAN IKUT DIPERTANYAKAN
Hal lain yang menjadi perhatian adalah riwayat pembayaran iuran almarhumah.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak penyanggah, almarhumah tercatat melakukan pembayaran iuran secara berturut-turut selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2025 hingga 1 April 2026.
Riwayat pembayaran tersebut menjadi salah satu dasar keluarga meminta transparansi mengenai status kepesertaan, masa perlindungan, serta persyaratan manfaat JKM.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besaran santunan, melainkan kepastian apakah hak yang melekat pada kepesertaan almarhumah telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
KING BADAK: JANGAN BIARKAN AHLI WARIS TERUS MENUNGGU TANPA KEPASTIAN
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni alias King Badak, mengapresiasi diterimanya berkas sanggahan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menegaskan bahwa penerimaan dokumen harus ditindaklanjuti dengan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menerima berkas sanggahan dari ahli waris dan kuasa pendampingan. Namun, kami berharap proses konsultasi dengan Kantor Wilayah Banten tidak berlarut-larut. Keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji," tegas Eli Sahroni.
Ia juga meminta agar seluruh materi keberatan diperiksa secara objektif, termasuk riwayat pembayaran iuran dan dasar hukum yang digunakan dalam penolakan klaim.
"Kalau memang ada ketentuan yang menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan, sampaikan secara terbuka dan tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi jika hak ahli waris memenuhi persyaratan, jangan sampai mereka kehilangan hak hanya karena persoalan yang belum dijelaskan secara terang," tambahnya.
BBP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat keputusan resmi. Apabila penyelesaian tidak kunjung memperoleh kejelasan, BBP membuka kemungkinan meneruskan persoalan ini kepada instansi pengawas ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
MENUNGGU JAWABAN, MENANTI KEPASTIAN HAK
Kini, berkas sanggahan telah diterima BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung dan akan dikonsultasikan dengan Kantor Wilayah Banten di Serang.
Harapan keluarga tertuju pada hasil kajian dan jawaban resmi yang dijanjikan dalam waktu dekat.
Perjuangan keluarga almarhumah Lilis menjadi pengingat bahwa sistem jaminan sosial tidak hanya berbicara tentang kewajiban membayar iuran, tetapi juga kepastian perlindungan ketika risiko sosial benar-benar terjadi.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut BPJS Ketenagakerjaan. Apakah sanggahan tersebut akan membuka jalan bagi terpenuhinya hak ahli waris, atau justru masih menyisakan pertanyaan?
Satu hal yang pasti, keluarga almarhumah membutuhkan jawaban yang jelas, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Terpisah, Pada Saat Audensi, Kepala cabang BPJS Rangkasbitung Kabupaten Lebak Andriyan menjelaskan sanggaha ahli waris dan kuasa pendampingan alm Lilis. Namun akan dikonsultasikan dulu dengan pihak kantor wilayah banten yang kantornya di serang. Dalam waktu dekat ada kabar baik jawaban dari surat sanggahan tersebut.
Penulis: Tim Redaksi

