WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

DOKUMEN RAB BUMDES RAHYU MANDIRI BERBEDA, ANGGARAN Rp170 JUTA DAN SUMUR BOR Rp20 JUTA JADI SOROTAN

 


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rahyu Mandiri, Desa Mekarahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan rincian dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan penjelasan resmi pengurus BUMDes.

Persoalan tersebut mencuat setelah awak media menerima dokumen RAB tertanggal 5 Februari 2025 yang mencantumkan total anggaran kegiatan budidaya ikan lele sebesar Rp170 juta. Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah anggaran pengeboran sumber mata air senilai Rp20 juta.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang disampaikan awak media, sumur bor sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut belum ditemukan di lokasi yang diperiksa.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menanggapi konfirmasi awak media, pengurus BUMDes Rahyu Mandiri Pak Barudin menyampaikan bahwa dokumen RAB yang mereka miliki ternyata memiliki rincian berbeda dengan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.

PENGURUS BUMDES BANTAH ADA ANGGARAN SUMUR BOR RP20 JUTA

Dalam surat jawaban konfirmasi dan klarifikasi, pengurus BUMDes Rahyu Mandiri menegaskan bahwa dokumen RAB yang menjadi pegangan mereka tidak mencantumkan anggaran pengeboran sumur bor sebesar Rp20 juta.

Dengan demikian, menurut pengurus, kegiatan pengeboran sumur bor dengan nilai tersebut memang tidak tercantum dalam RAB yang mereka miliki.

Pengurus juga menjelaskan bahwa total anggaran Rp170 juta yang tercantum dalam dokumen yang diterima media perlu disesuaikan kembali dengan dokumen perencanaan yang tersimpan dalam arsip BUMDes.

Perbedaan keterangan tersebut justru memunculkan persoalan baru yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, apabila terdapat dua dokumen RAB dengan rincian berbeda, perlu dipastikan dokumen mana yang menjadi dasar resmi pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Keberadaan dokumen asli, pengesahan RAB, sumber pendanaan, serta laporan realisasi menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

JANGAN MLAH BIBIT 79.000 EKOR,DOKUMEN MEDIATERCATAT 20.000 EKOR

Perbedaan lainnya muncul pada pengadaan bibit ikan lele.

Dalam dokumen RAB yang diterima redaksi, tercantum pengadaan 20.000 ekor bibit ikan lele ukuran 5–7 sentimeter dengan nilai anggaran Rp30 juta untuk perhitungan tiga kali panen.

Sementara itu, pengurus BUMDes dalam surat klarifikasinya menyebutkan bahwa jumlah bibit ikan lele yang telah ditanam mencapai kurang lebih 79.000 ekor.

Perbedaan angka tersebut menjadi hal penting yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apakah 79.000 ekor merupakan akumulasi penebaran bibit dalam beberapa periode? Apakah terdapat pengadaan tambahan di luar rincian dokumen yang diterima media? Atau terdapat dokumen perencanaan dan realisasi yang berbeda?

Untuk menjawabnya diperlukan bukti pembelian bibit, catatan penebaran, waktu pengadaan, jumlah kolam, serta laporan perkembangan dan hasil produksi budidaya.

Pengurus BUMDes juga menyampaikan bahwa kegiatan budidaya ikan lele dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan pengelolaan, kebutuhan operasional, dan kondisi di lapangan. Mereka menyatakan tetap berupaya agar usaha tersebut berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

ANGGARAN RP170 JUTA PERLU DICOCOKKAN DENGAN REALISASI 

Dalam dokumen yang diterima redaksi, total anggaran Rp170 juta terbagi menjadi tiga kelompok utama, yakni biaya modal awal sebesar Rp131,73 juta, biaya modal produksi Rp26,27 juta, dan biaya modal kerja Rp12 juta.

Selain anggaran pengeboran Rp20 juta, dokumen tersebut juga memuat pengadaan pakan ikan sebanyak 1.520 kilogram senilai Rp68,4 juta, pengadaan peralatan produksi Rp8,33 juta, penyewaan lahan Rp15 juta, serta pembuatan kolam Rp10 juta.

Besarnya anggaran tersebut tentu memerlukan pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari bukti pencairan, transaksi pembelian, keberadaan barang, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan hasil usaha.

Namun, perlu ditegaskan bahwa angka dalam RAB merupakan perencanaan anggaran dan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dana telah dicairkan atau dibelanjakan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen asli dan laporan realisasi menjadi langkah penting untuk memastikan apakah perbedaan yang muncul disebabkan perubahan perencanaan, perbedaan dokumen, atau faktor administrasi lainnya.

TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN JADI TUNTUTAN PUBLIK

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya sumur bor. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana program usaha desa direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.

Pengurus BUMDes dan pemerintah Desa Mekarahayu diharapkan dapat membuka informasi mengenai dokumen RAB yang sah, sumber pendanaan, realisasi anggaran, jumlah bibit yang benar-benar ditebar, perkembangan usaha, jumlah panen, serta pendapatan yang masuk ke kas BUMDes.

Pihak berwenang sesuai kewenangannya juga dapat melakukan pemeriksaan administratif dan keuangan apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen maupun realisasi kegiatan.

Keterbukaan tersebut penting agar pengelolaan dana usaha desa tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan dan tetap berada pada tujuan awal, yakni meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat desa.

REDaksi BUKA RUANG KLARIFIKASI LANJUTAN 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan dokumen RAB yang diterima, keterangan peninjauan lapangan, serta surat jawaban konfirmasi pengurus BUMDes Rahyu Mandiri.

Perbedaan dokumen dan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran ataupun tindak pidana.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan kepada pengurus BUMDes Rahyu Mandiri, Kepala Desa Mekarahayu, pemerintah Kecamatan Bojongmanik, serta pihak terkait lainnya.

Sebab, dalam pengelolaan anggaran desa, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Pewarta: M. JUHRI

Editor: Edo.S

Penerbit:Redaksi


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia