Lebak, TargetOprasinews.com — Dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas peternakan ayam milik PT Ayam Mas di wilayah Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, kembali mendapat sorotan.
Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum), Rusdianto, meminta pemerintah tidak menganggap remeh keluhan masyarakat mengenai kondisi air di sekitar wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan kualitas air yang diduga terdampak aktivitas peternakan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai sumber persoalan, kondisi kualitas air, serta langkah penanganan yang harus dilakukan.
“Pemerintah jangan takut bertindak. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara kegiatan usaha tetap berjalan tanpa penyelesaian. Kalau memang ada dugaan pencemaran, harus diperiksa secara objektif dan terbuka,” tegas Rusdianto, Jumat (25/9/2026).
Ia menegaskan, dugaan pencemaran tidak boleh hanya berhenti pada saling klaim. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan fakta di lapangan melalui verifikasi, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.
Rusdianto juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, pemerintah memiliki instrumen hukum. Tinggal apakah aturan itu benar-benar ditegakkan atau tidak. Kami meminta prosesnya transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Rusdianto juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan lingkungan.
“Jangan sampai ketika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, tetapi ketika perusahaan yang dipersoalkan masyarakat justru lambat ditangani. Semua harus berdiri sama di hadapan aturan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian persoalan tersebut.
“Yang paling penting masyarakat jangan dibiarkan bertanya-tanya. Kalau tidak terbukti, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, lakukan penanganan sesuai aturan. Jangan sampai keluhan warga berlarut-larut tanpa kepastian.”
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan pengujian kualitas lingkungan oleh instansi yang berwenang.
Sumber: Sumber: ketua umum Ormas Jarum, Rusdianto
Pewarta: MZ
Penerbit: Redaksi


