Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Proyek pembangunan fasilitas peternakan ayam petelur milik PT Lebak Unggas Sukses di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mulai menuai sorotan tajam.
Bukan hanya soal pembangunan fasilitas perusahaan, kondisi keselamatan pekerja dan sistem pembayaran upah kini ikut dipertanyakan.
Sejumlah pekerja mengaku diduga belum mendapatkan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan yang membutuhkan perlindungan sesuai jenis pekerjaan.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar keluhan pekerja, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar tenaga kerja dan tanggung jawab keselamatan di lokasi proyek.
Upah Rp100-120 Ribu perhari Ikut DiPertanyakan
Sorotan semakin melebar setelah sejumlah pekerja menyampaikan informasi mengenai besaran upah.
Pekerja menyebut tukang menerima sekitar Rp120.000 per hari, sedangkan kenek sekitar Rp100.000 per hari.
Di lapangan juga muncul keluhan mengenai dugaan perbedaan atau potongan pembayaran. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui perjanjian kerja, daftar pembayaran, bukti transfer atau tanda terima, serta keterangan resmi pihak perusahaan maupun pelaksana proyek.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin serius:
Apakah nominal tersebut memang sesuai kesepakatan kerja?
Apakah terdapat potongan upah?
Jika ada, siapa yang melakukan dan apa dasar pemotongannya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan K3 sebagaimana mestinya?
Jangan Kejar Target dengan Mengorbankan Pekerjaan
Target pembangunan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Paguyuban Cisimeut Bersatu, Sujani alias Ama Gobang, meminta persoalan tersebut tidak dianggap remeh.
“Kalau benar ada pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan keselamatan dan terdapat pemotongan upah secara sepihak, jangan dibiarkan. Keselamatan dan hak pekerja harus menjadi perhatian,” tegas ketua pada Minggu (27/9/2026)
Ia juga meminta pihak perusahaan dan pelaksana proyek memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Disnaker Patut Turun Tangan?
Dengan munculnya keluhan terkait K3 dan pengupahan, instansi ketenagakerjaan terkait patut melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap kondisi pekerja, penerapan K3, hubungan kerja, sistem pengupahan, serta dokumen pembayaran yang digunakan dalam proyek.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada saling klaim antara pekerja dan pihak pelaksana.
Sebab, jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, perusahaan tentu memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen dan menjelaskan mekanisme yang diterapkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen PT Lebak Unggas sukses Ditunggu Jawabannya
Kini bola berada di tangan manajemen PT Lebak Unggas Sukses dan pihak pelaksana proyek.
Publik berhak mengetahui bagaimana standar K3 diterapkan, bagaimana hubungan kerja dibangun, serta bagaimana upah pekerja ditetapkan dan dibayarkan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada perusahaan maupun pihak pelaksana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Lebak Unggas Sukses mengenai dugaan minimnya K3, besaran upah, maupun dugaan potongan pembayaran yang dikeluhkan pekerja.
Jika benar ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Jika tidak benar, tunjukkan buktinya.
Pewarta: M.Zuhri

