Lebak, TargetOprasiNew.com – Polres Lebak memastikan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang anggota Polsek Cibadak berinisial AI terkait persoalan gadai mobil kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan proses pemeriksaan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media.
"Terkait pemberitaan yang beredar, kami sampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang anggota Polri tersebut saat ini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Banten. Proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Iptu Moestafa, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, institusi Polri berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lanjutnya, anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri.
"Polri berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan tidak pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Polres Lebak juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara, kata Moestafa, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Polres Lebak menyatakan terbuka terhadap masukan dan informasi dari masyarakat serta mengajak seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Bid Propam Polda Banten hingga proses pemeriksaan selesai.
Dengan penanganan oleh Bid Propam Polda Banten, diharapkan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adol/red)

