Kalimantan, TargetOprasiNews.com – Independensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Kehadiran Komisioner KPID Kalbar, Rudi Handoko, sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar bersamaan dengan agenda reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rasmidi, menuai kritik dari Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, mengangkat tema literasi media di tengah maraknya hoaks dan derasnya arus informasi digital. Namun, di balik tujuan edukatif tersebut, muncul pertanyaan mengenai batas independensi lembaga penyiaran ketika tampil dalam forum yang menyatu dengan agenda politik seorang anggota legislatif.
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai penggabungan kegiatan kelembagaan KPID dengan agenda reses DPRD menimbulkan persepsi yang tidak sehat bagi publik.
"Reses DPRD pada dasarnya adalah forum menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan di daerah pemilihan. Lalu, apa urgensi, korelasi, dan relevansi kegiatan KPID dilaksanakan bersamaan dengan agenda tersebut?" ujar Haris.
Ia menegaskan, meskipun tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang kegiatan semacam itu, lembaga independen seperti KPID harus menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi keberpihakan.
Haris juga mempertanyakan apakah KPID Kalbar mengalami keterbatasan anggaran sehingga harus menggabungkan kegiatan kelembagaannya dengan agenda reses anggota DPRD. Ia menyoroti bahwa Rasmidi merupakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar yang memiliki peran dalam proses seleksi anggota KPID, sementara keduanya berasal dari daerah yang sama, yakni Kabupaten Kayong Utara.
"Jangan sampai ini menjadi ajang 'aji mumpung' untuk pulang kampung dengan balutan kunjungan kerja. Publik tentu berhak bertanya," tegasnya.
Menurut Haris, situasi tersebut ibarat seorang juri lomba yang ikut membantu salah satu peserta sebelum penilaian dimulai.
"Bagaimana publik bisa sepenuhnya percaya pada independensi penilaian jika juri terlihat berada di sisi salah satu peserta?" katanya, menggambarkan kekhawatirannya terhadap persepsi masyarakat.
Ia kembali mengingatkan bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah. Karena itu, setiap komisioner wajib menjaga netralitas dan menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan kesan kedekatan dengan pejabat politik maupun anggota legislatif yang sedang menjabat.
Menutup pernyataannya, Haris meminta seluruh Komisioner KPID Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2028 lebih memusatkan perhatian pada tugas pokok dan fungsi lembaga.
"Fokuslah mengawasi dunia penyiaran, memperjuangkan kepentingan lembaga penyiaran, dan bekerja sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai energi kelembagaan habis untuk kegiatan yang justru memunculkan tanda tanya publik terhadap independensi KPID," pungkasnya.
Sumber: Muhammad Haris Zulkarnain
Jurnalis: abdul wesi

