WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Aksi Bobol Ruko di Maja Terungkap, Dua Tersangka Ditahan


Dalam Dua Pekan, Polsek Maja Ungkap Kasus Pencurian Ruko di Lebak


Lebak, targetoprasinews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Maja, Kabupaten Lebak, Banten, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko di wilayah Desa Curugbadak, Kecamatan Maja. Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari dua pekan setelah laporan diterima polisi.

Kapolsek Maja AKP Iwan Sofyan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Budiyanto pada 9 April 2026. Korban melaporkan kehilangan sejumlah peralatan usaha dari ruko miliknya yang digunakan untuk usaha pembuatan jendela aluminium.

“Kasus ini mengacu pada Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat mendatangi rukonya, korban mendapati sejumlah barang telah hilang. Polisi menduga pelaku masuk dengan cara merusak bagian belakang bangunan menggunakan alat bantu.

Barang yang hilang di antaranya tiga unit mesin bor merek Bosch, satu unit gerinda, satu unit blower, satu jam tangan G-Shock, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial SL dan SU yang merupakan warga Kecamatan Maja.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan G-Shock dan satu unit blower merek Bosch yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Menurut Iwan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencungkil pintu belakang ruko menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Maja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak guna proses penuntutan. (*/red) 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia