Jakarta, targetoprasinews.com – Harapan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto tidak hanya bertumpu pada stabilitas ekonomi dan penguatan pertahanan, tetapi juga pada keberanian memulihkan marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengacara internasional Erles Rareral menegaskan bahwa salah satu langkah strategis yang dinilai mendesak adalah meninjau ulang revisi Undang-Undang KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejak revisi tersebut diberlakukan, KPK dinilai banyak kalangan kehilangan “taringnya”. Perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, hingga sejumlah mekanisme birokratis baru dianggap memperlambat dan membatasi ruang gerak lembaga antirasuah itu. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi dinilai mengalami penurunan.
Figur-figur seperti Novel Baswedan dan sejumlah penyidik independen lainnya pernah menjadi simbol keberanian dalam membongkar kasus-kasus besar. Mereka bukan sekadar individu, melainkan representasi semangat perlawanan terhadap korupsi yang sistemik. Mengembalikan semangat tersebut, menurut Erles, jauh lebih penting daripada sekadar mengisi jabatan struktural.
Momentum politik saat ini dinilai menjadi kesempatan bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen nyata: apakah pemberantasan korupsi akan kembali menjadi prioritas utama, atau tetap berjalan dalam batas kompromi politik.
Erles menegaskan, mengoreksi revisi UU KPK bukan berarti mundur, melainkan memperbaiki arah. Negara, tegasnya, membutuhkan KPK yang independen, berani, dan tidak tersandera kepentingan apa pun.
“Jika pemerintahan baru ingin dikenang sebagai rezim yang tegas terhadap korupsi, maka langkah awalnya jelas: kembalikan taring KPK,” ujarnya.
Sebab tanpa penegakan hukum yang kuat dan independen, pembangunan sebesar apa pun akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Sumber: Pengacara Internasional Erles Rareral
Penerbit: Tim Redaksi

