WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Diduga Konsumsi Sabu, Publik Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum, Ini Penegasan Ketua Umum BBP

 


Lebak, targetoprasinews.com — Dugaan ketimpangan penegakan hukum kembali mencoreng wajah institusi di Kabupaten Lebak. Seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu berinisial FN, yang bertugas di Polsek Muncang Polres Lebak, diduga tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ironisnya, FN justru dilepas, sementara dua rekannya yang merupakan warga sipil malah digiring ke tempat rehabilitasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kamar kos di Komplek Pendidikan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Malam itu, FN diamankan bersama MS (perempuan) dan A, oleh Unit 1 Reserse Narkoba Polres Lebak.

Penangkapan tersebut sontak menggegerkan warga sekitar.

“Setahu saya ada tiga orang, satu perempuan. Semuanya dibawa ke Polres Lebak malam itu,” ujar seorang warga sekitar lokasi kejadian yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin pekan kemarin.

Tes Urine Positif Bertiga, Perlakuan Berbeda

Hasil penelusuran tim investigasi menyebutkan, ketiga orang tersebut menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkotika. Namun kejanggalan mulai terlihat setelah pemeriksaan berlangsung.

FN disebut tidak lagi berada di ruang pemeriksaan, sementara dua warga sipil tetap ditahan dan diproses.

Berdasarkan pengakuan MS, yang kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Bersama Kita Pulih, Lido, Sukabumi, FN disebut sempat dibawa ke ruang Propam Polres Lebak, lalu dikabarkan akan diserahkan ke Propam Polda Banten. Namun hingga kini, proses tersebut tidak pernah diketahui secara terbuka oleh publik.

Sebaliknya, MS dan A langsung diproses, diperiksa intensif, dan keesokan harinya dikirim ke tempat rehabilitasi. Keduanya bahkan dipisahkan—MS ke Lido, Sukabumi, sementara A dipindahkan ke wilayah Depok.

Pengakuan MS: “Kami Bertiga Positif, Tapi Hanya Kami yang Direhab”

Dalam pertemuan terpisah, MS mengaku menyesal dan kapok atas perbuatannya. Namun, rasa penyesalan itu bercampur dengan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan hukum yang ia nilai tidak adil.

“Kami bertiga sama-sama positif. Tapi hanya kami yang direhab. FN dilepas. Saya benar-benar merasakan sendiri ketidakadilan itu,” ungkap MS dengan suara bergetar.

Merasa diperlakukan tidak setara di hadapan hukum, MS pun meminta pendampingan hukum dari Badak Banten Perjuangan, agar kasus tersebut dibuka secara terang dan objektif.

FN Disebut Masih Bebas Beraktivitas

Hasil investigasi lapangan menyebutkan, FN hingga kini masih terlihat bebas beraktivitas di wilayah Rangkasbitung. Sejumlah warga bahkan mengenalnya sebagai anggota Polri yang sebelumnya pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, sebelum dimutasi ke Polsek Muncang.

“Bukan sekali dua kali namanya disebut. Tapi entah kenapa selalu lolos,” ujar seorang warga Rangkasbitung kepada tim investigasi.

Badak Banten Perjuangan Siap Lapor Propam

Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polres Lebak dan Propam Polda Banten.

“Bahan dan keterangan sudah cukup. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan hukum,” tegas Eli Sahroni.

Tak hanya FN, Unit 1 Reserse Narkoba Polres Lebak juga akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.

“Semua yang terlibat harus diperiksa. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas pria yang akrab disapa King Badak.

Sumber: Ketua Umum BBP Eli Satroni, Bersama Warga Sekitar

Penerbit: Tim Redaksi

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia