WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

BBP Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Margatirta Lebak: Sertifikat Diduga Aspal, Oknum Pengusaha, Kades hingga Notaris Disorot

 


Lebak, targetoprasinews.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng tata kelola pertanahan di Kabupaten Lebak. Kali ini, konflik agraria di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, menyeruak setelah Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, membeberkan indikasi kuat penerbitan sertifikat tanah bermasalah yang diduga melibatkan banyak pihak.

Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, menyebut BBP mengantongi data awal dan temuan lapangan terkait penerbitan sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai prosedur alias ASPAL (asli tapi palsu).

“Dari data awal yang kami terima, terdapat indikasi kuat manipulasi dokumen dalam proses pengajuan sertifikat. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi mengarah pada dugaan kejahatan pertanahan yang terstruktur,” ungkap Eli Sahroni dalam rilisnya kepada media, Jumat (23/1/2026).

Nama Pemilik Diduga Diubah, Proses Pemberkasan Disinyalir Direkayasa

Menurut Eli, sertifikat tanah yang dipersoalkan semula tercatat atas nama HS sebagai pemilik lama. Namun dalam proses berikutnya, nama tersebut diduga berubah menjadi AP melalui mekanisme pemberkasan yang disinyalir direkayasa saat pengajuan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

“Perubahan nama pemilik ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pemalsuan dokumen. Ini yang sedang kami telusuri secara serius,” ujarnya.

BBP menduga kuat, praktik tersebut melibatkan oknum berinisial D alias Dicky, pihak pengusaha PT KCU, serta aparat desa setempat, termasuk Kepala Desa Margatirta, yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan sertifikat.

Notaris Diduga Terlibat

Tak berhenti di situ, Eli juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak notaris yang berkantor di Kabupaten Lebak dalam proses pembuatan dan pengesahan dokumen pertanahan tersebut.

“Jika benar sertifikat itu terbit berdasarkan dokumen yang dimanipulasi, maka mustahil tidak ada peran notaris. Ini yang akan kami bongkar secara terang-benderang,” tegasnya.

BBP Siapkan Langkah Hukum

BBP menilai dugaan mafia tanah ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan jika dibiarkan. Oleh karena itu, BBP menyatakan tengah melakukan pendalaman dokumen, klarifikasi saksi, serta pengumpulan bukti tambahan.

“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan. Jika ditemukan unsur pidana, BBP siap melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegas Eli.

Desak Audit BPK dan Penegak Hukum Turun Tanga

BBP juga mendesak BPN serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta, khususnya yang berkaitan dengan lahan perusahaan PT KCU.

“Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik mafia tanah akan terus berulang dan menelan korban masyarakat kecil,” kata Eli.

Ia menegaskan, persoalan ini harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui siapa saja pihak yang bermain di balik konflik tanah Margatirta.

“Ini anomali hukum yang serius. Banyak nama terseret, dan kami menduga ini bukan kerja satu orang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” pungkas King Badak.

Sumber: Ketua Umum BBP Eli Satroni

Penerbit: Tim Red




Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia