WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Mantan Dirut PDAM Lebak, Mantan Dewas, dan Pihak Ketiga Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Rp15 Miliar


LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan mantan Dirut PDAM Lebak Oya Masri, mantan Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, serta pihak ketiga dari PT Bintang Lestari Persada, Anton Sugio. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp15 miliar tahun 2020. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi sekitar Rp2 miliar.(10/9/2025).

Diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar melalui penyertaan modal untuk PDAM Tirta Multatuli. Dana tersebut diperuntukkan bagi perbaikan 15 pompa intake yang mengalami kerusakan.

“Kejari Lebak telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020. Penyertaan modal itu berasal dari APBD sebesar Rp15 miliar. Ketiga tersangka akan ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya.

Puguh menambahkan, fokus penyidikan mencakup pelaksanaan SRMBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah), perbaikan pompa, serta belanja operasional non-investasi.

“Untuk sementara, berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, kami masih akan melakukan pengembangan baik terkait jumlah tersangka maupun potensi bertambahnya nilai kerugian negara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


EDITOR: Edo. S

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia