Lebak, TARGET OPRASI NEWS.COM – Ketua DPD Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Banten, H. Edi Murpik, mengecam ucapan Kepala Desa Panggarangan, Buharta, yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan LSM lewat video berdurasi 48 detik di akun TikTok pribadinya.
Dalam video itu, Buharta menggunakan bahasa Sunda dengan menyebut wartawan dan LSM secara merendahkan. Edi Murpik menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik.
“Ucapan itu jelas melecehkan profesi wartawan dan LSM. Profesi wartawan dilindungi undang-undang, sementara LSM adalah lembaga kontrol sosial. Ini tidak bisa dianggap candaan,” tegasnya, Jumat (5/9).
Koalisi Aktivis Bersatu menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Tjhong, menyebut video tersebut sudah menjadi bukti kuat dugaan pencemaran nama baik.
“Profesi kami dilindungi undang-undang. Apa yang dilakukan oknum kades ini melukai martabat kami,” ujarnya.
Di tengah kritik, Buharta akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui video yang beredar di grup WhatsApp wartawan. “Saya mohon maaf kepada semua pihak, terutama rekan media, bila ada yang tersinggung,” katanya. (ds)