Lebak, TARGETOPRASINEW. COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung melaksanakan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/08).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Lapas Rangkasbitung ini dihadiri langsung oleh Bupati Lebak, H. Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya yang secara simbolis menyerahkan remisi, didampingi oleh Kalapas Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak, H. Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengimbau kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi, untuk terus semangat. “Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan” ujar Bupati Lebak
Sementara itu, Kalapas Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki menyampaikan, pemberian remisi umum dan Remisi Dasawarsa ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Kalapas
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi pada lapas rangkasbitung adalah sebagai berikut: remisi Umum sebanyak 221 orang dengan rincian, RU1 bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana sebanyak 207 orang, Remisi Dasawarsa sebanyak 225 orang dengan rincian, remisi dasawarsa 1 bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana sebanyak 211, RU2 dan Remisi dasawarsa 2, bagi warga binaan yang langsung bebas sebanyak 14 orang. (*/ds)