LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Ahmad Yani, Rangkasbitung, pada Senin (14/7/2025). Penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya karena dianggap melanggar ketentuan.
Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Lebak, Azis Ali Rosyid, A.Md.S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami kedepankan pendekatan persuasif, namun jika melanggar terus, tindakan tegas akan diambil," ujar Azis.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel yang dikoordinasikan oleh Kasie dan Danton Trantibum, di antaranya:
Dace Permana, S.Ap – Kasie Pamwal dan Dalmas
Evi Hermawan – Kasie Linmas
Ahmad Fatoni & Jhonly Basten Berutu, S.Sos – Danton
Bhaktiar Siswadi – Dandru
Jumarta, S.Ap – Wadandru
M. Ricky Andriyana & Bayang Achmed Niti Abdila – Anggota
Penertiban mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan PKL di jalur pedestrian. Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan.(adol)