Lebak, TARGETOPRASINEWS.COM - Pemprov Banten resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Warga cukup membayar pajak tahun 2025 saja, tanpa dikenakan tunggakan dan denda tahun sebelumnya.
"Program ini diharapkan membantu masyarakat menjadi wajib pajak yang taat," ujar Aep, pada saat di wawancara awak media ini.
Lanjut, Bahkan masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda pada tahun pajak 2025.
"Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak," Tutupnya. (ds/red)