Lebak, TARGETOPRASINEWS.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi antara truk tanah dengan nomor polisi B 9407 TYU dan sepeda motor B 6632 NNB di Jalan Raya Prof. Dr. Ir. Soetami, tepatnya di depan Perumahan Sakahil, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin malam (22 Juli 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor berinisial R, warga Kampung Ketug Dukuh, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung untuk dilakukan otopsi.
Kronologi Kejadian, Menurut informasi yang dihimpun, truk tanah dengan nomor polisi B 9407 TYU yang dikemudikan oleh Sarju sedang terparkir di bahu Jalan Raya Nasional. Diduga kurangnya rambu atau pencahayaan, sepeda motor yang dikendarai korban menabrak bagian belakang truk tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, IPDA Aris Setiawan, SH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Nasional, Ciawi–Rangkasbitung, pada Senin malam pukul 23.00 WIB yang mengakibatkan korban R meninggal dunia di tempat,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa Satlantas Polres Lebak telah melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RSUD untuk dilakukan otopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah proses otopsi selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga di Kampung Ketug Dukuh. Pihak perusahaan pemilik truk, PT PM, memberikan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga korban.
“Pihak keluarga korban menerima santunan dan telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh beberapa saksi,” jelas IPDA Aris Setiawan.
Adapun kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah diserahkan kembali kepada masing-masing pihak.
Editor: Edo.s