WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Banten - Ratusan Guru SMA, SMK dan SKh tergabung dalam Forum silaturahmi guru Banten (FSGB) di lingkungan Provinsi Banten akan melaksanakan aksi damai pada 03 juli esok.
"Kami akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah," ungkap salah satu guru SMA di Banten yang enggan namanya di tulis kepada wartawan. Senin 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi tersebut terkait Pembayaran tunjangan tambahan (Tuta) yang tak kunjung di bayarkan sejak Januari 2025. Tunjangan tambahan ini adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.
"Seperti wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bidang kesiswaan, bidang sarana prasarana, bidang hubungan masyarakat," katanya.
Selain itu kata sumber, tunjangan tambahan wali kelas satu orang guru yang menjadi wali kelas untuk satu kelas Siswa Pembina ekstra Kurikuler, Pembina Pramuka, PMR, Paskibra, Karate dan lain-lain.
"Karena tunjangan ini setiap sekolah tidak sama, terlebih para ketua jurusan khusus untuk SMK," tambahnya.
Pihaknya mengaku tunjangan tambahan biasa diterima sejak tahun 2017 yakni ketika peralihan SMA, SMK dan SKh dari naungan kabupaten ke Provinsi sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku sejak tahun tersebut.
"Dindik Banten harus peka dan menghargai keringat para guru yang sudah bekerja mendidik anak bangsa khususnya di Banten," kata dia dengan nada kesal.
Sementara itu, Kepala BPKAD Banten Rina Dwiyanti menjelaskan, mengenai tunjangan tambahan bagi Guru yang tidak diberikan lagi mulai tahun 2025.
Pertama, Tuta bagi guru tidak lagi dianggarkan dalam APBD TA 2025 dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, di mana dalam Pasal 4 ayat (7) ditambahkan huruf f yang menyebutkan bahwa.
“Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan," kata Rina.
Selanjutnya, ia menerangkan poin Kedua, dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f tersebut mengatur bahwa seluruh beban kerja yang terkait dengan Pendidikan terhadap guru, pembimbing khusus, kepala laboratorium, kepala perpusatakaan, ketua program keahlian/studi, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, maupun wakil kepala sekolah di Satuan Pendidikan merupakan kinerja yang telah diperhitungkan dalam Tunjangan Sertifikasi atau Profesi Guru sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Sebagaimana yang telah dicabut dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Poin Ketiga, Bahwa Beban kerja Tenaga Pendidik yang diatur pada Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 sebagai peraturan pelaksananya tidak sebanyak beban kerja yang termuat dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
Keempat, Bahwa penganggaran tunjangan tambahan bagi Guru yang tidak memiliki dasar aturan tersebut akan berdampak pada temuan pemeriksaan oleh BPK-RI ataupun lembaga lainnya yang berwenang.
"Kelima,TAPD sedang mengusulkan belanja pengganti tuta dalam perubahan APBD 2025 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," beber Rina. (Red)