WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Bupati Lebak Keluarkan Surat Edaran Bagi Penambang dan Jam Operasional Kerja


       WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Lebak, Pada tanggal 18 Juni 2025 - Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidikı Jayabaya keluarkan surat edaran bagi penambang liar tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C, Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan oleh Kendaraan Angkutan Galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan. 

"Bupati Lebak dengan tegas mengeluarkan surat edaran larangan pembatasan Jam operasional kendaraan angkutan galian pertambangan. 

Dengan Surat edaran bupati yang bernomor: B.500.11.10.1/4-Bid.KesVU2025 tentan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Galian C. Sehubungan dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang di akibatkan oleh Kendaraan Angkutan Galian C dan sering memarkirkan kendaraannya di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas kendaraan Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. 

"Perlu diketahui Peraturan Menteri PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat kami sampaikan

bahwa :

1. kegiatan Operasional Kendaraan Angkutan Galian C terutama Angkutan Pasir dan Tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

2. Dilarang mengangkut Pasir Basah.

Apabila tidak mematuhi aturan tersebut maka kendaraan tidak bisa

melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula.

"Pada Surat Edaran ini agar dilaksanakan dan menjadi perhatian para penambang. (Adol) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia