WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Puluhan RPM Menggelar Aksi Demo di Depan Kentor PUPR Kab. Lebak, Ini Ungkapan RPM Saat Aksi Deso

Kererangan Poto saat di lokasi


WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Lebak - Puluhan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Kabupaten Lebak Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak pada Rabu 7 Mei 2025. RPM telah menemukan sejumlah persoalan ditubuh Dinas PUPR Lebak. 

Relawan Pembela masyarakat (RPM) berhak dan wajib untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Kabupaten Lebak,Pasalnya, Anggaran yang digunakan Dinas PUPR Lebak adalah anggaran dari hasil pajak rakyat/uang hasil keringat Masyarakat.

"DAN Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ungkap Korlap Imam Aoriyana saat aksi demo

Lanjut, Ia juga menegaskan pada UUD 1945 juga menjanin hak ini dalan Pasal 28 E Atas dasar tersebut. 

"Keluhan dan kekhawatiran Masyarakat dengan kondisi jalan yang memprihatinkan Terkait jalan rusak dan berlubang di sejumlah titik khusunya di Kota Rangkasbitung. Tuturnya

Ditempat yang sama Firdaus Lingkara mengatakan,  kami turun kejalan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Dinas PUPR Lebak, dalam hasil kajian, kami menilai tidak adanya kepakaan keperdulian dan kekhawatiran terhadap keselamatan warga Masyarakat Kabupaten Lebak.

"Padahal, semua sudah di atur dalam Undang-undang yang mengatur tentang jalan, termasuk jalan kabupaten, Dalam Undang-Undang Nomor 38 Talhun 2004 tentang Jalan. Dan Undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait jalan rusak, termasuk klasifikasi jalan, penyelenggaraan jalan, dan pembangunan jalan. 

Ingat, Dalam Undang-undang ini mengatur siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, termasuk pengaturan pembangunan dan pengawasan. Tegasnya

Bahkan ia juga mengatakan Penguatan Peran Pemerintah: Pemerintah memiliki peran utama dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan termasuk pengelolaan data dan informasi mengenai penyelenggaraan ialan Atas dasar Undang undang yang sudah di atur. Tutur nya

Seharusnya pihak PUPR Kabupaten Lebak lebih peka terhadap kondisi jalan, apalagi jalan adalah sarana untuk kelancaran ekonomi Masyarakat. 

 "Penyelenggara Pembangunan jalan dan pemelihara bisa lebih memperioritaskan perbaikan Pembangunan maupun pemeliharaan.

Lanjut, Ia Juga Menegaskan, Kami dari Tim Relawan Pembela Masyarakat (RPM) , Menilai bahwa DINAS PUPR LEBAK tidak becus mengurus tugas dan fungsi Pembangunan jalan dan pemeliharaan.

"Sangat tidak pantas jalan Kota Rangkasbitung Diduga Dibiarkan rusak, dan jalan berlubang padahal jalan kota adalah sarana/akses utama pemrintah, Padahal sudah jelas anggaran pemeliharaan di tahun 2024 diketahui mencapai RP 8 miliar. Ungkapan saat aksi demo

Terpisah, Sekertaris DPUR Kabupaten Lebak Saripudin mengatakan kepada media ini, jalan rusak yang ada di wilayah kabupaten Lebak akan segera di renovasi. 

"Menurutnya, dalam pengajuan jalan diwilayah Kabupaten dibagian kota tersebut ada 19, dan untuk sementara dalam pengajuan pembangunan tersebut 12 titik khusus diwilayah Kabupaten Lebak di bagian kota, sisanya 7 paket untuk diluar kota yang akan di bangun.tutupnya. (ds) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia