WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

BISNIS GELAP BBM SUBSIDI TERBONGKAR! Polda Banten Sikat 14 Tersangka, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita


Serang Banten, TargetOprasiNews.com - Subsidi energi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil diduga dijadikan ladang keuntungan oleh sejumlah pihak. Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite akhirnya terbongkar. Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap delapan kasus dengan mengamankan 14 orang tersangka di enam wilayah hukum Provinsi Banten.

Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi praktik perdagangan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan secara ilegal. Tak tanggung-tanggung, ribuan liter BBM, kendaraan yang telah dimodifikasi, puluhan drum, hingga puluhan jerigen disita polisi.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Senin (2/11/2026), didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.

Sebanyak 14 tersangka diamankan dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang diduga mempermainkan distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

"BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum," tegas Kapolda.

Kendaraan Dimodifikasi, BBM Disedot dan Ditimbun

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.

BBM kemudian disedot dan dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen maupun wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon.

Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Modus ini menjadi perhatian serius karena subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dialihkan menjadi komoditas bisnis ilegal.

6.445 Liter BBM Diamankan, Puluhan Wadah Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan delapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita:

  • 6.036 liter Bio Solar.
  • 409 liter Pertalite.
  • 10 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
  • 86 jerigen berkapasitas 35 liter.
  • 30 drum.
  • 21 galon air mineral.
  • 8 corong.
  • 5 selang.
  • 2 literan.
  • 1 mesin pompa air atau Alkon.

Total BBM yang diamankan mencapai 6.445 liter. Jumlah tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam delapan perkara yang kini ditangani aparat kepolisian.

14 Tersangka dari Enam Wilayah

Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan NN (59) dan SB (26).

Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), Polres Serang mengamankan SA (28), Polres Cilegon mengamankan MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Polresta Tangerang mengamankan FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Sementara Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), serta Polres Pandeglang mengamankan AH (56).

Ancaman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan delapan kasus ini bukan akhir dari upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kapolda.

Terbongkarnya delapan perkara ini menjadi peringatan bahwa subsidi negara bukan untuk dipermainkan. Penegakan hukum diharapkan mampu memutus praktik penyalahgunaan distribusi energi sekaligus memastikan hak masyarakat tidak dirampas oleh kepentingan bisnis yang melanggar hukum.

(Bidhumas Polda Banten)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia