WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Polres Lebak Sita 141 Butir Tramadol dan Hexymer, Dua Pria Diamankan di Lebakgedong

 


Lebak Banten, TargetOprasiNews.com  -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAG (33) dan TJ (23), serta menyita 141 butir obat yang terdiri atas Tramadol HCl dan Hexymer.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 99 butir Tramadol HCl dan 42 butir Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

Selain itu, dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme berwarna silver dan Infinix berwarna abu-abu, serta satu buah tas dompet hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pria tersebut masing-masing merupakan warga Kecamatan Lebakgedong dan Kecamatan Cipanas. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Lebak untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak peredaran sediaan farmasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Kusnandar, S.Sos., melakukan kegiatan penyelidikan hingga mengamankan kedua pria tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat-obatan, uang tunai, serta telepon genggam yang selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan tanpa izin.

Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan yang diduga ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan, sehingga dugaan keterlibatan mereka harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ds)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia