Serang Banten, TargetOprasiNews.com — Dugaan aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten turun langsung melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026), setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan mineral dan/atau batubara berupa pengambilan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Namun, ketika petugas tiba di lapangan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Polisi juga tidak menemukan alat berat maupun kendaraan yang tengah digunakan untuk mengangkut tanah urug.
Kondisi tersebut belum serta-merta menghentikan proses penelusuran. Polda Banten menyatakan penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan informasi yang diterima dengan mencocokkannya terhadap fakta dan temuan di lapangan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan lokasi merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam merespons setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk sektor pertambangan.
“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah. Namun demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan informasi tersebut secara menyeluruh,” ujar Maruli, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengandalkan hasil pengecekan sesaat di lokasi. Informasi yang diterima masih akan didalami untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap,” tegasnya.
Maruli menambahkan, apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum melalui saluran resmi kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap informasi dapat diverifikasi secara objektif, sehingga tindakan hukum yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, meski aktivitas penambangan tidak ditemukan saat petugas melakukan pengecekan, dugaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Publik masih menunggu hasil pendalaman Polda Banten untuk mengetahui apakah informasi mengenai aktivitas penambangan tanah urug di Kasemen memiliki dasar faktual atau tidak.
(Bidhumas Polda Banten)

