Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Aktivitas pengerukan tanah di Jalan Sukarno-Hatta Bypass, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi perhatian. Pihak pelaksana menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk kepentingan komersial, melainkan bagian dari proses cut and fill atau pemotongan dan pemerataan lahan yang direncanakan untuk pembangunan kawasan pergudangan milik pengusaha asal Rangkasbitung.
Tanah hasil pengerukan dari area berbukit dan tebing itu, menurut pihak pelaksana, tidak diperjualbelikan. Material tanah disebut dimanfaatkan untuk membantu warga sekitar yang membutuhkan tanah urugan, dengan lokasi penempatan tidak jauh dari titik pengerukan.
Mandor lapangan, Ewon, menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk mempersiapkan lahan pembangunan, bukan sebagai kegiatan bisnis jual-beli tanah urugan.
“Pekerjaan cut and fill ini untuk lokasi pembangunan gedung milik pengusaha asal Rangkasbitung. Tanah yang dikeluarkan bukan untuk dikomersialkan. Silakan cek langsung kepada warga setempat,” ujar Ewon, Sabtu (18/10/2026).
Selain menjelaskan tujuan pengerukan, Ewon menyatakan bahwa keselamatan pengguna jalan dan kebersihan jalur nasional menjadi perhatian pihaknya. Ia memastikan pihak pelaksana berupaya menjaga agar tidak ada ceceran tanah yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di Jalan Sukarno-Hatta Bypass.
“Kami memberikan kepastian kepada para pengendara yang melintas bahwa aktivitas ini tidak akan mengganggu perjalanan. Kebersihan jalan demi keselamatan pengendara harus tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), yang akrab disapa King Badak, turut menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan tersebut merupakan bagian dari penataan dan pemerataan lahan untuk rencana pembangunan kawasan pergudangan.
“Saya pastikan galian tanah itu bukan untuk dijual atau dikomersialkan. Ini hanya untuk pemerataan lahan rencana pergudangan,” kata King Badak.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban berlalu lintas bagi para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Meski pihak pelaksana telah menyampaikan penjelasan mengenai tujuan kegiatan, aspek keselamatan tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Pengamanan area pengerukan, pengendalian material tanah, serta kebersihan badan jalan perlu dijaga agar tidak menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat sekitar.
Di sisi lain, kesesuaian kegiatan dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku tetap menjadi aspek yang perlu dipastikan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, rencana pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan publik, ketertiban lalu lintas, dan kepentingan masyarakat.
Prinsipnya, aktivitas pembangunan bukan hanya soal pemerataan lahan, tetapi juga tanggung jawab menjaga keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.(dadang)

