Laporan Warga Tak Kunjung Tuntas
Lebak, targetoprasinews.com – Mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Malingping, Kabupaten Lebak, memicu gelombang kritik. Aparat kepolisian dinilai lamban dan tidak transparan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Ketua Kumala Komisariat Cilangkahan, Ihlal. Ia menilai kinerja penanganan perkara, khususnya kasus pencurian dan perampasan telepon genggam, jauh dari harapan publik.
Salah satu pelapor, Febi, mengungkapkan kekecewaannya. Laporan yang ia ajukan sejak 25 Desember 2025 dengan nomor Lapdu/25/XII/2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada kejelasan. Seolah laporan kami dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegasnya kepada Fakta Banten, Minggu (29/3/2026).
Ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/02/II/2026/Reskrim baru diberikan setelah pelapor berulang kali mendesak pihak kepolisian. Hal ini dinilai mencerminkan minimnya inisiatif dan transparansi dari aparat.
Tidak hanya satu kasus, Ihlal mengungkapkan adanya sejumlah laporan lain—termasuk pencurian sepeda motor dan telepon genggam—yang juga diduga mengalami nasib serupa: lamban dan tanpa kejelasan.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa runtuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja profesional, terbuka, dan responsif terhadap laporan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di tempat. Masyarakat berhak mendapat kepastian, bukan janji tanpa realisasi,” tegas Ihlal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Malingping belum memberikan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan sejumlah laporan tersebut.(*/Sahrul/ds)

