WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

SPN Tuntut Kenaikan Upah 10,5%, Buruh Gelar Aksi di Kantor Bupati Lebak

 


LEBAK, targetoprasinews.com — Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11), menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10,5 persen untuk tahun 2026.

Aksi tersebut mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang menyatakan kesediaan menyetujui usulan kenaikan tersebut setelah mempertimbangkan kajian yang disampaikan buruh.

Ketua SPN Lebak, Uen, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah didasarkan pada kajian akademik mengenai kebutuhan hidup layak.

“Berdasarkan kajian teman-teman buruh, kenaikan itu layak bagi kami,” ujarnya.

Menurutnya, buruh menilai upah yang berlaku saat ini belum mencukupi kebutuhan dasar. Ketidaksesuaian nilai konsumsi dan komponen hidup layak menjadi alasan utama buruh mengajukan tuntutan tersebut.

SPN juga menyampaikan beberapa tuntutan tambahan, yaitu pencabutan PP No. 35 Tahun 2021 tentang pekerja alih daya (outsourcing) serta pembentukan Satgas PHK untuk mengawasi potensi pemutusan hubungan kerja sepihak.

Saat ini, UMK Lebak tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.176.384, hasil rekomendasi dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak. (Adol) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia