Lebak, targetoprasinews.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Perum Griya Barokah Persada, Desa Baros, dengan pihak developer PT Fauzan Putra Jaya, Rabu (19/11/2025) di ruang rapat Komisi IV. RDP digelar menindaklanjuti keluhan warga terkait belum lengkapnya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, di antaranya ketiadaan tempat pemakaman dan ruang terbuka hijau (RTH) yang dinilai tidak sesuai aturan.
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Lebak Ujang Giri beserta anggota, Kepala Dinas Perkim Lebak Lingga Segara, Kabid Helmi dan jajaran, perwakilan developer, warga Griya Barokah Persada, serta Kepala Desa Baros Agus Bachtiar.
Perwakilan warga, Ari selaku RT, menyampaikan bahwa tujuan RDP adalah mencari solusi bersama. “Kami hanya ingin hak-hak warga sebagai konsumen dipenuhi terkait PSU,” ujarnya.
Sementara itu, Sanusi dari pihak developer menyebutkan bahwa sebagian aset PSU telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak. “Penyerahan aset seperti jalan sudah dilakukan, sedangkan RTH masih dalam proses,” katanya.
Kepala Dinas Perkim Lingga Segara menegaskan bahwa sebagian besar PSU perumahan telah terpenuhi. “Prasarana jalan, PJU, dan kebutuhan dasar lainnya sudah cukup. Adapun RTH masih dalam verifikasi,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, meminta seluruh pihak berpegang pada aturan. “Setiap pihak punya hak dan kewajiban. Komisi IV akan terus memonitor sampai ada titik temu yang tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.
RDP ditutup dengan adanya kesepahaman awal antara warga dan developer. Pertemuan lanjutan untuk penyusunan kesepakatan tertulis akan digelar di Kantor Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, dan akan terus mendapat perhatian DPRD Lebak.
Pewarta: dadang setiawan
editor: Edo. S


