LEBAK, targetoprasinews.com – Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengadu ke Komisi III DPRD Lebak terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT Wild Wood Lebak yang disebut banyak mengambil pekerja dari luar daerah.
Selain itu,Deni warga Desa mekarsari mengatakan keluhannya dari pada dampak limbah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan hingga menyebabkan warga sekitar sering gagal panen.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lebak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erik, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
“Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 27 Oktober 2025. Selain itu, kami juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan,” ujar Erik.
Lebih lanjut, sejumlah warga juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja, di mana calon pekerja diminta membayar uang antara Rp4 juta hingga Rp8 juta untuk bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. (Red)


