WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

PROYEK REVITALISASI SDN 1 SANGKANWANGI DIDUGA ABAIKAN K3

Kemendikdasmen Diminta Turun Awasi Penggunaan Dana Rp976,9 Juta dari APBN 2025


Lebak, targetoprasinews.com – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Sangkanwangi, Kecamatan Lebak, Kabupaten Lebak, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp976.988.268, diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran K3 yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Ormas GPN 08, Dede Suhardi, menyayangkan lemahnya penerapan aturan keselamatan tersebut.“Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan K3. Kalau pekerja saja tidak diberi APD, ke mana anggaran K3 itu dialokasikan? Bagaimana jika terjadi kecelakaan kerja?” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Praktik pengabaian K3 ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, pihak sekolah maupun panitia proyek dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Dede menegaskan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.“Kemendikdasmen jangan hanya percaya laporan administratif. Mereka harus turun langsung memeriksa pelaksanaan proyek. P2SP juga wajib ditegur karena lalai menjalankan aturan keselamatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Sangkanwangi, Ady Sumarno, saat dikonfirmasi, tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Di sisi lain, pelaksana proyek sekaligus komite sekolah, Anta, membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD, namun mereka enggan karena merasa tidak nyaman.

“Kami sudah sering menyuruh tukang pakai APD, tapi mereka merasa ribet dan tidak terbiasa. Padahal itu kewajiban,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek pendidikan yang dibiayai oleh negara. Pengabaian K3 bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja serta menodai akuntabilitas penggunaan dana publik. (M.juhri)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia