Lebak, TARGET OPRASI NEWS.COM – Polemik mencuat di Kampung Koceak Sempuren, Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Warga setempat menjual kupasan tanah merah seluas dua hektar kepada pihak penambang dengan dalih untuk membangun masjid baru. Namun, langkah tersebut menuai pro dan kontra, sebab masjid lama dinilai masih layak digunakan serta memiliki nilai sejarah.
Selain itu, aktivitas tambang diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Warga pun mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak akibat truk pengangkut tanah yang melintas setiap hari.
“Beban berlebih dari truk tambang menghancurkan jalan umum. Warga jadi sangat terganggu,” ujar tokoh masyarakat, H. Udin, Selasa (2/9).
Menurutnya, niat membangun masjid memang baik, namun perlu dipertimbangkan secara matang. “Masjid lama masih layak dan memiliki sejarah penting bagi warga Sempuren. Renovasi mungkin lebih bermanfaat daripada membangun yang baru,” tambahnya.
Sementara itu, Kasman selaku pengelola tambang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp memilih bungkam terkait perizinan. Ia justru mengirimkan berita acara hasil musyawarah warga Kampung Sempuren mengenai rencana penggalangan dana pembangunan sarana ibadah.
Dalam berita acara tersebut disebutkan, warga sepakat melakukan penggalangan dana dengan cara menjual tanah kupasan milik warga yang bersedia, lalu hasilnya akan digunakan untuk pembangunan masjid. Dana akan dikelola panitia secara transparan serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan jawaban resmi soal izin dari pemerintah.(jalam/do/red)