WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Galian Tanah Merah Tanpa Izin Kembali Muncul di Lebak, Pengusaha Bisa Ditindak, Ini Penjelasan satpol PP

Lebak, TARGET OPRASI NEWS.COM – Aktivitas galian tanah merah kembali marak di Kabupaten Lebak. Kali ini, tambang yang berlokasi di Kampung Koceak Sempuren, Desa Sangiang, Kecamatan Maja, dikeluhkan warga lantaran beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah serta merusak jalan desa.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan, aktivitas truk pengangkut tanah telah menghancurkan jalan umum di sekitar lokasi tambang hingga sulit dilalui kendaraan roda dua.

“Truk-truk pengangkut tanah menyebabkan beban berlebih pada konstruksi jalan, sehingga jalan jadi rusak parah,” ujarnya.

Sementara itu, pengelola galian bernama Meci saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, pihaknya berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap kegiatan yang mereka lakukan. Menurutnya, aktivitas tambang tersebut juga berkaitan dengan penggalangan dana untuk pembelian lahan masjid di kampung.

“Terkait jalan yang licin, kami berupaya melakukan pemeliharaan agar tidak terlalu mengganggu pengguna jalan. Adapun jalan yang ada di video itu merupakan bagian dari pelebaran badan jalan yang rencananya tahun depan akan kami cor. " Bahkan Masalah perizinan kami sudah memberi tahukan kegiatan kami ini kemuska atau kekacamatan. Jelas Meci. 

Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa tambang galian tanah yang tidak memiliki izin resmi akan ditutup sementara hingga pengelolanya mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Pidio Ini 👇👇👇

Menanggapi keluhan warga, Ketua Koordinator PPNS Satpol PP Lebak, Asep Didi H, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti tambang ilegal tersebut.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat. Bahkan, kami akan mengadakan patroli khusus ke lokasi tambang di wilayah Lebak,” ujarnya.

Asep menegaskan, keberadaan tambang liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan masyarakat.

“Para penambang yang melanggar Perda, tata ruang, atau tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap mendukung adanya investasi di Kabupaten Lebak, namun seluruh kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan menutup sementara tambang liar agar pengelolanya segera mengurus izin. Jika sudah resmi, usaha tambang bisa berjalan dengan nyaman dan legal,” pungkasnya. (ds/red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia