keterangan Poto Saat Audiensi
Lebak, TARGET OPRASI NEWS.COM – Audiensi resmi yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Lebak terkait dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan calon tenaga kerja PT PWI 6 justru diwarnai absennya tiga pihak penting: Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna, dan pihak perusahaan.
Ketidakhadiran mereka dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pungli Rp 4–6 juta per orang yang dilakukan secara sistematis.
Konsorsium Lembaga Lebak, yang terdiri dari Nusantara Indah Lingkungan (NIL), Pemuda Banten Reformasi (PBR), dan LBH ARB, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap forum resmi sekaligus pengabaian hak masyarakat.
“Kalau memang bersih, mengapa tidak berani hadir?” kata Andi, Ketua LBH ARB Lebak, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, pungli kepada calon pekerja bukan persoalan sepele. Praktik ini diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengancam hukuman seumur hidup atau 4–20 tahun penjara bagi aparatur desa yang terlibat.
Seorang korban berinisial RA mengaku diminta mengumpulkan uang Rp 60 juta dari 12 calon pekerja. Uang itu diserahkan kepada oknum Ketua Karang Taruna Sukamanah di sebuah hotel di Rangkasbitung, yang kala itu juga dihadiri Wakil Ketua Karang Taruna dan dua wanita pemandu lagu (LC). Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa hasil pungli dipakai untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial Lebak, Lela, menegaskan akan segera memanggil Karang Taruna Kecamatan dan Desa Sukamanah.
“Jika terbukti, Karang Taruna bisa diberhentikan sementara, bahkan permanen,” tegasnya.
Konsorsium Lembaga mendesak Bupati Lebak turun tangan mengevaluasi Kepala Desa Sukamanah, Dinas Sosial segera membekukan Karang Taruna, dan PT PWI 6 bertanggung jawab serta transparan dalam proses perekrutan.
Jika pemerintah daerah tetap diam, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi besar-besaran.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukamanah, Ketua Karang Taruna, dan pihak PT PWI 6 masih belum memberikan klarifikasi. Diamnya ketiga pihak semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungli benar-benar terjadi. (ds/red)