WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Saluran Limbah PT SRM Hebel Yang Memakai Lahan PUPR Kabupaten Serang Diduga Kuat Cemari Sawah Warga


       WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Serang - Saluran irigasi sawah milik warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang diduga kuat tercemar oleh PT SRM Hebel, pasalnya dari video berdurasi 18 detik yang beredar luas, terlihat cairan hitam pekat keluar dari saluran air dari pabrik yang memproduksi bata hebel tersebut. Rabu (25/06/2025). 

Pidio saat di lapangan ☝


Cairan yang diduga berasal dari sisa pemakaian batubara tersebut, dibuang ke saluran irigasi yang terhubung langsung ke kali Cicinta, dimana lahan tersebut konon katanya milik Dinas PUPR Kabupaten Serang.

"Dulu tahun 2022 kalau tidak salah, saat pembuatan kali tersebut warga sempat demo menolak adanya saluran pembuangan limbah dari perusahaan tersebut, karena selain merugikan para petani yang sawahnya dicemari, saluran pembuangan limbah pabrik itu juga menggali tanah milik pemerintah, yang katanya tidak berizin." Terang Doni salahsatu warga setempat.

Doni mengatakan, hal tersebut (pencemaran lingkungan) sudah terjadi cukup lama, namun belum ada tindakan apapun dari pihak-pihak berwenang, tentu hal tersebut menjadi polemik bagi warga setempat yang tak kunjung selesai, terlebih bagi para petani.

"Sudah lama PT SRM membuang limbah ke saluran irigasi tersebut, sudah bertahun tahun, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak - pihak berwenang, kasian petani yang sawahnya kena imbas dari ulah perusahaan tersebut." Tuturnya 

Doni juga menambahkan, selain mencemari sawah milik warga, disekitaran pabrik juga sering berdebu terlebih pada saat waktu produksi.

"Kadang sering disini ngebul, kabut debu yang ditimbulkan oleh pabrik hebel, sudah sering masyarakat komplen, namun masih saja seperti itu, lingkungan disini dibuat tidak sehat oleh perusahaan tersebut." Katanya 

Sementara itu, ketika awak media mencoba mendatangi perusahaan PT SRM guna untuk mengkonfirmasi masalah ini, awak media tidak diperkenankan masuk, dengan alasan HRD tidak berada ditempat, sehingga sampai saat berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait hal ini.

Perlu diketahui, sesuai amanat undang-undang Pasal 374 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


Penulis : Angga. R

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia