WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

GMBI Lebak Temui Bakesbangpol, King Naga Tegaskan: Kami Datang Membawa Kemitraan, Bukan Mencari Kekuasaan

Lebak, TargetOprasiNews.com  – Di tengah sorotan terhadap peran organisasi kemasyarakatan di ruang publik, Dewan Pimpinan Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lebak mengambil langkah berbeda. Dipimpin Ketua Distrik King Naga, jajaran GMBI mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebak, Kamis (30/7/2026), untuk membangun kemitraan resmi yang berlandaskan hukum.

Audiensi tersebut bukan sekadar kunjungan silaturahmi. Pertemuan itu menjadi momentum penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama dalam mendukung pengawasan sosial dan menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Lebak.

Di hadapan jajaran Bakesbangpol, King Naga menegaskan bahwa GMBI tidak ingin berjalan tanpa arah ataupun melampaui kewenangan negara. Menurutnya, seluruh aktivitas organisasi harus memiliki pijakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami hadir bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi menunjukkan komitmen. GMBI ingin menjadi mitra pemerintah, hadir bersama masyarakat, dan bekerja dalam koridor hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai kepercayaan publik," tegas King Naga.

Ia menekankan bahwa setiap bentuk dukungan organisasi kepada masyarakat harus tercatat secara administrasi dan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

"Kami ingin semuanya jelas. Ada aturan, ada bukti administrasi, ada koordinasi. Kami tidak akan mengambil alih tugas aparat. GMBI hanya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah demi terciptanya keamanan dan ketertiban," ujarnya.

King Naga juga mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan harus menjadi solusi, bukan sumber persoalan. Baginya, kepercayaan masyarakat hanya dapat diraih melalui integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap hukum.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat sebagai landasan hukum pelaksanaan kemitraan.

Sementara itu, Bakesbangpol Kabupaten Lebak menyambut positif inisiatif yang dibangun GMBI. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti penyempurnaan rancangan nota kesepahaman agar kerja sama tersebut dapat segera diwujudkan secara profesional, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Audiensi itu menjadi sinyal bahwa sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dapat dibangun melalui dialog, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan. Bagi GMBI Lebak, kemitraan bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, melainkan komitmen untuk membuktikan bahwa organisasi masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi bagi keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak. (dadang/adol)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia