Lebak, TargetOprasiNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gema Nasional Indonesia mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT Azka City Luv kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM RI terkait dugaan aktivitas penambangan dan penjualan pasir ayak yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Pada Selasa 30 Juni 2026.
Lihat 👇👇👇
Laporan resmi bernomor 058/PP/DPP-GNI/VI/2026 tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Ketua Umum DPP LSM Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut laporan tersebut, PT Azka City Luv diduga menjalankan kegiatan operasi produksi serta melakukan penjualan pasir ayak dengan dasar izin eksplorasi, bukan izin operasi produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari pihak berwenang.
“Pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada aturan. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian hukum dan mengabaikan dampak terhadap masyarakat,” tegas dalam laporan pengaduan tersebut.
Selain persoalan perizinan, LSM Gema Nasional Indonesia juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang lokasinya berada dekat Situ Palayangan. Kegiatan tersebut dikhawatirkan mempercepat sedimentasi atau pendangkalan situ yang berpotensi mengganggu ketersediaan air bagi pertanian warga.
Dalam pengaduannya, LSM Gema Nasional Indonesia meminta Dirjen Gakkum ESDM RI untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemeriksaan legalitas pertambangan, penghentian aktivitas apabila terbukti melanggar aturan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
LSM Gema Nasional Indonesia menegaskan, kekayaan alam merupakan amanat negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengorbankan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Sementara itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang.
Sumber: Ketua Umum DPP LSM Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto.
Penerbit: Tim Redaksi

