LEBAK, TARGETOPRASINEWS.COM — Isu dugaan mempersulit pelayanan calon jemaah haji di Kabupaten Lebak mendapat bantahan tegas dari Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Lebak, Hj. Halimatussadiah, S.Sos., M.I.Kom. Ia menegaskan, pelayanan haji tidak boleh dipelintir seolah-olah sengaja menghambat masyarakat, khususnya keluarga jemaah yang meninggal dunia dan hendak mengajukan pelimpahan nomor porsi haji.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/10/2026), Halimatussadiah menyatakan bahwa seluruh proses pelayanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, persyaratan administrasi dan mekanisme pelimpahan bukanlah bentuk upaya mempersulit, melainkan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi.
“Kementerian Haji Kabupaten Lebak tidak pernah mempersulit calon jemaah haji. Semua pelayanan kami permudah sesuai prosedur. Apalagi soal pelimpahan karena kematian, semuanya sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku,” tegas Halimatussadiah.
Jangan Salah Paham, Pelimpahan Porsi Ada Aturannya
Halimatussadiah mengingatkan bahwa pelimpahan nomor porsi haji bagi jemaah yang meninggal dunia bukan perkara yang bisa dilakukan sesuka hati. Ada persyaratan, dokumen, serta ketentuan mengenai pihak keluarga yang berhak menerima pelimpahan.
Ia menjelaskan, proses tersebut harus mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena itu, keluarga jemaah perlu memahami mekanisme yang berlaku agar tidak terjebak kesalahpahaman ketika mengurus hak yang dapat diajukan sesuai ketentuan.
“Pelimpahan karena kematian itu ada aturannya. Tidak bisa dialihkan kepada sembarang orang. Ada persyaratan mengenai pihak yang berhak, batas waktu pengajuan, dan kelengkapan dokumen. Jadi, masyarakat perlu memahami prosedurnya,” jelasnya.
Data Pemberangkatan dari Pusat, Daerah Jalankan Prosedur
Tak hanya soal pelimpahan porsi, Halimatussadiah juga meluruskan persepsi mengenai data pemberangkatan jemaah haji. Ia menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari pemerintah pusat, sedangkan kantor di daerah menjalankan pelayanan sesuai kewenangan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
Menurutnya, mekanisme tersebut membuat proses pelayanan harus mengikuti data dan ketentuan resmi, bukan berdasarkan kehendak pribadi maupun permintaan pihak tertentu.
“Data yang kami terima untuk pemberangkatan haji berasal dari pusat. Kami di daerah menjalankan tugas sesuai prosedur melalui sistem SISKOHAT,” tegasnya.
Waspadai Calo yang Menjanjikan Jalan Pintas
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap informasi pelayanan haji, Halimatussadiah juga mengingatkan keluarga jemaah agar tidak mudah tergiur janji oknum yang mengaku mampu mempercepat pelimpahan porsi atau keberangkatan dengan imbalan uang.
Ia meminta masyarakat tidak mengambil jalan pintas melalui perantara yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi. Keluarga jemaah yang membutuhkan informasi diminta mendatangi langsung Kantor Kemenhaj Kabupaten Lebak.
“Jika ada keluarga jemaah yang meninggal dan ingin mengajukan pelimpahan porsi, silakan datang langsung ke Kantor Kemenhaj Lebak. Kami akan melayani dan menjelaskan prosedurnya secara gratis dan transparan,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut menjadi penegasan Kemenhaj Kabupaten Lebak bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan setiap informasi mengenai pelimpahan porsi haji diperoleh dari sumber resmi.
Di sisi lain, transparansi pelayanan dan kejelasan informasi tetap menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang, sementara setiap proses administrasi harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Dadang
Editor: Edo

