Lebak Banten, TargetOprasiNews.com — Perilaku oknum kolektor penagih utang dari perusahaan pembiayaan FIF dikeluhkan konsumen. Pasalnya, penagihan disebut dilakukan dengan mendatangi rumah konsumen meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran belum tiba.
Keluhan tersebut disampaikan Nori, suami dari konsumen yang bersangkutan, pada Jumat (16/10/2026). Ia mengaku keberatan dengan cara penagihan yang dinilai menimbulkan keresahan bagi keluarganya.
Menurut Nori, pihaknya telah memberikan penjelasan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, ia menyebut kolektor tetap mendatangi rumah sebelum waktu pembayaran jatuh tempo.
“Kami sudah memberikan penjelasan melalui telepon maupun WhatsApp, tetapi tetap saja datang ke rumah, padahal belum jatuh tempo,” ungkap Nori.
Ia berharap pihak FIF dapat melakukan evaluasi terhadap cara kerja petugas penagihan di lapangan agar komunikasi dengan konsumen berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan keresahan.
Persoalan ini juga diharapkan menjadi perhatian manajemen perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak dan kenyamanan konsumen.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak FIF terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak FIF agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

