Lebak Banten, TargetOprasiNews.com— Persoalan ketenagakerjaan di PT Unggas Lebak kembali menjadi sorotan. Setelah mencuat dugaan pemberhentian puluhan pekerja, kini muncul informasi mengenai dugaan pemotongan gaji karyawan sebesar Rp10 ribu.
Informasi yang diterima redaksi menyebut nama Rois Ono dan mantan Jaro Yopi dalam persoalan tersebut. Namun, sejauh ini keterkaitan keduanya masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa yang melakukan pemotongan, apa dasar pemotongannya, dan ke mana dana tersebut disalurkan?
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penghasilan pekerja. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Karena itu, apabila benar terdapat pemotongan penghasilan pekerja, harus ada kejelasan mengenai dasar, mekanisme, persetujuan, serta penggunaan dana tersebut.
PT Unggas Lebak diminta tidak membiarkan persoalan ini menjadi bola liar. Manajemen perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada pekerja dan publik.
Benarkah gaji karyawan dipotong Rp10 ribu? Siapa yang memerintahkan? Apa dasar pemotongannya? Dan apakah seluruh pekerja mengetahui serta menyetujuinya?
Redaksi juga meminta Ono dan mantan Jaro Yopi memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama mereka dalam informasi tersebut.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Unggas Lebak, Ono, mantan Jaro Yopi, maupun pihak lainnya yang berkaitan.
Catatan: Dugaan pemotongan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan/atau penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Pewarta: M.Juhri
Penerbit: Tim Redaksi

